Menerima jasa pengisian apar terdekat Pradah Kalikendal Dukuh Pakis surabaya atau isi ulang tabung pemadam kebakaran atau refill apar sby untuk semua merk alat pemadam api seperti Eco, Prima, Hooseki, Chubb, Gunnebo, Servvo, Viking, Starvvo, Servvo, Appron, Yamato Cartridge dll. dengan kualitas terbaik karena ditangan oleh teknisi yang sudah berpengalaman di surabaya dan sekitarnya. selian isi ulang kami juga jual APAR dan APAB BARU berbagai merek.
Jasa isi ulang APAR surabaya dengan isi pemadam kebakaran yang mengandung refill Dry Chemical Powder, Carbon Dioxide atau Co2, Foam, dan Clean Agent SBY. Refill apar ditempat kami bergaransi dan expired sampai 2 tahun. karena menggunakan media terbaik standar USA. Dilakukan oleh tenaga ahli dan berpengalaman lebih dari 20 tahun dibidang refill APAR / APAB sby (isi ulang tabung pemadam kebakaran surabaya).
www.aparsurabaya.com
email : usahapalingtop@gmail.com
WhatsApp : 0813-9444-8511
Alamat : panjang jiwo gang II No.3C Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota SBY, Jawa Timur 60299 ( Lokasi Google Map bisa liat di bawah artikel ini )
#isiulangtabungpemadamsurabaya #RefillAPARsurabaya #refillAPABsurabaya #serviceAPARsurabaya #aparexpired #aparkadaluarsasurabaya #hargaisiulangaparsurabaya #isiulangtabungaparterdekatsurabaya #refillaparterdekatsurabaya #hargarefillapar6kgsurabaya #hargarefillapar3kgsurabaya #refilltabungpemadamkebakaran #Pradah Kalikendal #DukuhPakis#surabaya
, isi ulang tabung pemadam surabaya , Refill APAR surabaya , refill APAB surabaya , service APAR surabaya , apar expired , apar kadaluarsa surabaya , harga isi ulang apar surabaya , isi ulang tabung apar terdekat surabaya , refill apar terdekat surabaya , hargar efill apar 6kg surabaya , harga refill apar 3kg surabaya , refill tabung pemadam kebakaran , Pradah Kalikendal , Dukuh Pakis, surabaya
Jual Tabung Pemadam Kebakaran SURABAYA APAR Merek :
Protect & Deltafire , Appron & Hooseki , Alpindo & Sysco , Yamato & Viking , Servvo & Starvvo , Eco & Vulcan, Chubb & Gunnebo , Worner Permanent, Fire X & Prima & Saverex , Distributor Resmi Gunnebo, Chubb, APPRON, YAMATO, apar atau apab BARU di jamin gratis ongkir seluruh kelurahan kecamatan surabaya
Instalasi Fire Alarm Surabaya :
Fire System, FM200, Smoke Detector, MCFA , Jual Komponen bisa beli terpisah sparepart fire Alarm Kebakaran surabaya Berbagai Merek seperti GFS fire alarm & fire alarm APPRON , Hooseki fire alarm & Hong chang fire alarm , Demco & Kidde fire system, Notifier fire system automatic & Protector alarm kebakaran, Edward fire alarm & Pyro Cem Fire Alarm kelurahan kecamatan surabaya
Fire Hydrant Surabaya :
Instalasi Chek Hydrant dan Maintenance fire Hydrant kebakaran kelurahan kecamatan mojokerto surabaya baik dari jasa pasang hydrant fire otomatis atau service hidran maupun perbaikan hydrant surabaya siap survei bergaransi dan bersertifikat dari tenaga ahli.
Sengketa Lahan Puncak Permai Utara, Begini Penjelasan Camat Sambikerep
Sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III antara Mulyo Hadi alias Wulyo dengan Widioawati Hartono dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Sudar, Jumat (19/11/2021).
PS kali ini mendapat pengamanan dari aparat kepolisian Polsek Lakarsantri. Para pihak tampak hadir dalam PS ini di antaranya penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja, Dr Otto dan Dody Eka Wijaya, pihak tergugat 1 yang juga diwakilkan kuasa hukumnya Adi Darma dan Sandy K.Singarimbun.
Majelis hakim yang diketuai Sudar memberikan kesempatan penggugat untuk menjelaskan batas lahan yang diklaim sebagai milik penggugat.
Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum Penggugat pun menjelaskan batas wilayah sebelah timur JACC School, sebelah Barat Jalan Darmo Permai Selatan, sebelah Utara tanah Kelurahan Karang Poh, sebelah Selatan, Jalan Puncak Permai Utara III.
Setelah menjelaskan batas wilayah, Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum Penggugat kemudian menegaskan terkait objek sengketa masuk wilayah Lontar ataukah Pradahkali kendal pada Camat Sambikerep, Ferdiansyah.
“Di sini mumpung ada pak Camat Sambikerep, mohon dijelaskan objek ini masuk wilayah mana?,” tanya Johanes Dipa, dan dengan tegas dijawab oleh Ferdiansyah bahwa objek tersebut masuk wilayah Lontar.
Jadi bukan masuk wilayah Pradahkalikendal? Bukan, jawab Ferdiansyah mengulang. “Kalau Pradah sana,” ucap Ferdiansyah seraya menunjuk arah sebuah super market yang jauh dari objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat Dr Otto pun kembali menegaskan, apakah dulunya objek sengketa masuk wilayah Pradahkalikendal kemudian beribah masuk wilayah Lontar? Ferdiansyah kembali menjawab, tidak ada perubahan status kewilayahan.
Sementara tergugat 1 juga menjelaskan batas wilayah atas lahan yang mereka klaim, sebelah timur, JACC School, sebelah barat, bangunan apartemen belum jadi dan sebelah utara Jalan Puncak Permai Utara IV Surabaya dan sebelah Selatan, Jalan Puncak Permai Utara III.
Adidharma Wicaksana, kuasa hukum Widowati bersikukuh jika obyek sengketa yang saat ini dilakukan PS, berada di wilayah Desa atau Kelurahan Pradahkali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis. Untuk alamatnya, berada di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tercatat beberapa kali memberi teguran, baik kepada kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat.
Hakim Sutarno, salah satu hakim anggota yang ikut dalam PS ini menegur kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, untuk tidak berbuat gaduh selama pelaksanaan PS.
“Jika masih terus gaduh, kami akan pulang. Kami tidak akan melanjutkan sidang PS ini lagi,” tegur hakim Sutarno kepada kedua kuasa hukum.
Berdasarkan pengamatan dilapangan, saat pelaksanaan PS, ada beberapa hal yang janggal. Kejanggalan itu berkaitan dengan obyek tanah yang diklaim milik Widowati ini berdasarkan Sertifikat Hak dan Guna Bangunan (SHGB) nomor 4157.
Namun sayangnya, Adidharma Wicaksana saat ditanya Johanes Dipa, bahwa SHGB itu dikeluarkan siapa dan obyek tanah sengketa yang diklaim Widowati adalah miliknya, berada di wilayah kelurahan mana, apakah masuk Kelurahan Lontar atau Kelurahan Pradahkali Kendal, Adidharma tidak menanggapinya.
Usai sidang, Adi Dharma pun tidak memberikan tanggapan saat dimintai komentar sejumlah awak media.
Terpisah Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum penggugat menyatakan dengan kedatangan camat Sambikerep ke lokasi objek sengketa semakin menegaskan bahwa objek sengketa yang diklaim tergugat adalah salah letak.
“Tadi saat dilakukan PS (pemeriksaan setempat), camat Sambikerep menyatakan bahwa objek sengketa ini ada di Lontar. Ini membuktikan bahwa hak milik tergugat ini cacat hukum. Karena bukti alas hak mereka berupa SHGB tersebut terletak di Pradahkalikendal,” ujar Johanes Dipa.
Terkait beberapa hal yang menjadi keberatan pihak Tegugat, Johanes Dipa menyatakan bahwa hal itu mestinya tidak diungkapkan tergugat sebab sidang kali ini mengagendakan PS dan alat bukti sudah diberikan waktu bukti surat.
“Berarti kemarin-kemarin dia ikut sidang apa tidak, atau jangan-jangan waktu sidang tidak memperhatikan bahwa kita sudah memberikan alat bukti hak kita,” ujarnya.