APAR SURABAYA TABUNG PEMADAM SBY

isi ulang tabung pemadam kebakaran sby refil apar surabaya Produksi alat pemadam api jual semua merek apar apab troley portable

Gununganyar

harga refill apar 6kg foam penginapan Gunung Anyar Tambak Gununganyar gratis ambil antar Surabaya

APAR Gununganyar Gunung Anyar Tambak Surabaya

Menerima jasa pengisian apar terdekat Gunung Anyar Tambak Gununganyar surabaya atau isi ulang tabung pemadam kebakaran atau refill apar sby untuk semua merk alat pemadam api seperti Eco, Prima, Hooseki, Chubb, Gunnebo, Servvo, Viking, Starvvo, Servvo, Appron, Yamato Cartridge dll. dengan kualitas terbaik karena ditangan oleh teknisi yang sudah berpengalaman di surabaya dan sekitarnya. selian isi ulang kami juga jual APAR dan APAB BARU berbagai merek.

Jasa isi ulang APAR surabaya dengan isi pemadam kebakaran yang mengandung refill Dry Chemical Powder, Carbon Dioxide atau Co2, Foam, dan Clean Agent SBY. Refill apar ditempat kami bergaransi dan expired sampai 2 tahun. karena menggunakan media terbaik standar USA. Dilakukan oleh tenaga ahli dan berpengalaman lebih dari 20 tahun dibidang refill APAR / APAB sby (isi ulang tabung pemadam kebakaran surabaya).

harga refill apar 6kg foam penginapan Gunung Anyar Tambak Gununganyar gratis ambil antar Surabaya
harga refill apar 6kg foam penginapan Gunung Anyar Tambak Gununganyar gratis ambil antar Surabaya

www.aparsurabaya.com
email : usahapalingtop@gmail.com

WhatsApp : 0813-9444-8511

Alamat : panjang jiwo gang II No.3C Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota SBY, Jawa Timur 60299 ( Lokasi Google Map bisa liat di bawah artikel ini )

#isiulangtabungpemadamsurabaya #RefillAPARsurabaya #refillAPABsurabaya #serviceAPARsurabaya #aparexpired #aparkadaluarsasurabaya #hargaisiulangaparsurabaya #isiulangtabungaparterdekatsurabaya #refillaparterdekatsurabaya #hargarefillapar6kgsurabaya #hargarefillapar3kgsurabaya #refilltabungpemadamkebakaran #Gunung Anyar Tambak #Gununganyar #surabaya

, isi ulang tabung pemadam surabaya , Refill APAR surabaya , refill APAB surabaya , service APAR surabaya , apar expired , apar kadaluarsa surabaya , harga isi ulang apar surabaya , isi ulang tabung apar terdekat surabaya , refill apar terdekat surabaya , hargar efill apar 6kg surabaya , harga refill apar 3kg surabaya , refill tabung pemadam kebakaran , Gunung Anyar Tambak , Gununganyar, surabaya

Jual Tabung Pemadam Kebakaran SURABAYA APAR Merek :
Protect & Deltafire , Appron & Hooseki , Alpindo & Sysco , Yamato & Viking , Servvo & Starvvo , Eco & Vulcan, Chubb & Gunnebo , Worner Permanent, Fire X & Prima & Saverex , Distributor Resmi Gunnebo, Chubb, APPRON, YAMATO, apar atau apab BARU di jamin gratis ongkir seluruh kelurahan kecamatan surabaya

Instalasi Fire Alarm Surabaya :

Fire System, FM200, Smoke Detector, MCFA , Jual Komponen bisa beli terpisah sparepart fire Alarm Kebakaran surabaya Berbagai Merek seperti GFS fire alarm & fire alarm APPRON , Hooseki fire alarm & Hong chang fire alarm , Demco & Kidde fire system, Notifier fire system automatic & Protector alarm kebakaran, Edward fire alarm & Pyro Cem Fire Alarm kelurahan kecamatan surabaya

Fire Hydrant Surabaya :

Instalasi Chek Hydrant dan Maintenance fire Hydrant kebakaran kelurahan kecamatan mojokerto surabaya baik dari jasa pasang hydrant fire otomatis atau service hidran maupun perbaikan hydrant surabaya siap survei bergaransi dan bersertifikat dari tenaga ahli.

Sengketa Lahan di Gununganyar, Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat

Majelis hakim yang diketuai Suparno melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa di daerah Gununganyar Surabaya. PS yang dijadwalkan dilakukan pukul 08.00 Wib ini molor lantaran keterlambatan kedatangan pihak penggugat dan juga majelis hakim.

Sekitar pukul 09.00 Wib, majelis hakim pun membuka persidangan nomer perkara 767/Pdt.G/2021/PN.Sby ini. Di awal persidangan, hakim Suparni menyakan pada masing pihak apakah benar lokasi objek sengketa adalah tempat tersebut. Dan dijawab benar oleh para pihak.

Dalam perkara ini, penggugat adalah Lilik Zulfah melalui kuasa hukumnya Yuda Asmara sementara Tegugat adalah Agustin Djumaidah melalui kuasa hukumnya Soetomo.

Pada majelis hakim, penggugat menjelaskan batas-batas objek yang diklaim milik penggugat. Begitupun dengan Tergugat juga menjelaskan batas objek yang masuk dalam wilayah hak miliknya.

Penggugat mengklaim bahwa tanahnya seluas 7000 meter persegi, sementara tergugat mengklaim tanahnya seluas 28.000 meter persegi.

Tak banyak yang dilakukan majelis hakim dalam PS ini, majelis hakim hanya menegaskan bahwa memang objek disengketakan adalah berada di lokasi yang didatangi saat ini.

“Jangan bicara bukti kalau disini, saya hanya ingin menegaskan bahwa objek sengketa adalah di sini. Jangan sampai kita salah putusannya nanti,” ujar Suparno.

sai sidang, kuasa hukum penggugat yakni Yuda Asmara menyatakan bahwa kliennya adalah ahli waris dari Hudan bin Rosyid. Hudan bin Rosyid memiliki hak alas berupa Petok D dan lahan tersebut diwariskan secara turun temurun sejak sebelum tahun 1960.

Sementara Soetomo selaku Nkuasa hukum Tergugat menyatakan pihaknya sampai saat ini mengapresiasi majelis hakim yang masih bersikap objektif. Namun ada beberapa hal yang diungkapkan penggugat yang tidak ia sepakati, seperti batas objek sengketa sebelah barat. Penggugat menyatakan bahwa sebelah barat adalah tembok Wiguna, tapi fakta di lapangan adalah ada tanah milik orang lain yang juga pernah bersengketa dan sudah berkekuatanN hukum tetap atau inkraht.

“Nanti semuanya akan kita ungkapkan di persidangan,” ujar Soetomo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *